【Untuk Warga Negara Indonesia】Jika Anda Datang ke Jepang dengan VisaTeknologi/Pengetahuan Kemanusiaan/Kegiatan Internasional, Specified Skilled Worker 2,atau Intra-Company Transfer — Keluarga Anda Pun Bisa Ikut!Penjelasan Lengkap Syarat & Prosedur "Visa Tinggal Bersama Keluarga (Kazoku Taizai)"!!

<OTTA国際行政書士事務所>
〒210—0023
神奈川県川崎市川崎区小川町11-1 一乗会館3F

ANYVISA JAPAN (sebelumnya: OTTA Kokusai Gyoseishoshi Jimusho) berlokasi di Kawasaki, Kanagawa — hanya 1 stasiun dari Kantor Imigrasi Tokyo dan 30 menit dari Kantor Imigrasi Yokohama. Kami juga melayani pengajuan visa secara online ke seluruh Jepang, termasuk Osaka, Nagoya, Fukuoka, Hiroshima, Takamatsu, Sendai, dan Sapporo!!

☐ Dari Gyoseishoshi (Pengacara Administrasi) Kami: Saya Baru Pulang dari Indonesia!

Tiba-tiba saja, gyoseishoshi (pengacara administrasi) kami telah menghabiskan liburan Golden Week tahun ini (3–8 Mei) untuk berkunjung ke Jakarta, Indonesia!!

Ketenangan pagi hari di Bali, aroma nasi goreng dan sate, senyum hangat orang-orang di jalanan… Saya sangat mencintai makanan, budaya, dan terutama kehangatan masyarakat Indonesia. Setiap kali berkunjung, saya selalu pulang dengan semangat yang terisi penuh.

Karena kedekatan itulah, kami secara khusus mencurahkan perhatian penuh dalam mendukung proses visa para klien warga negara Indonesia, dengan harapan mereka dapat tinggal di Jepang dengan nyaman dan aman dalam jangka panjang.

Kali ini, kami akan menjelaskan secara rinci pertanyaan yang paling sering kami terima dari warga negara asing yang tinggal di Jepang dengan visa kerja — terutama dari warga Indonesia — yaitu: 「Apakah saya bisa membawa keluarga saya ke Jepang?」 Kami akan mengurai syarat dan prosedurnya sesuai dengan ketentuan hukum imigrasi Jepang!

☐ Apa Itu Visa Kazoku Taizai (Tinggal Bersama Keluarga)?

「Kazoku Taizai」 adalah visa yang memungkinkan anggota keluarga untuk tinggal di Jepang bersama warga negara asing (= penanggung/sponsor) yang memegang izin tinggal untuk tujuan kerja atau studi.

Visa ini diatur dalam Lampiran I-5 Undang-Undang Imigrasi Jepang (Undang-Undang Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi), dan berlaku bagi pasangan serta anak dari warga negara asing yang tinggal secara sah di Jepang dengan status kerja.

【Anggota Keluarga yang Dapat Disponsori】Pasangan (pernikahan sah) · Anak (kandung/angkat)
※ Pasangan tidak resmi (kumpul kebo), orang tua, dan saudara kandung tidak termasuk dalam kategori ini.

☐ Status Izin Tinggal Apa yang Memungkinkan Anda Membawa Keluarga?

Status izin tinggal "penanggung" yang dapat mengajukan visa Kazoku Taizai diatur dalam hukum imigrasi Jepang sebagai berikut:

✅ Status Izin Tinggal Utama yang Dapat Disponsori untuk Kazoku Taizai

Status Izin TinggalSebutan Umum
Teknologi / Pengetahuan Kemanusiaan / Kegiatan InternasionalVisa Kerja (Gijinkoku)
Specified Skilled Worker 2 (Tokutei Gino 2-go)Visa SSW2
Intra-Company Transfer (Kigyonai Tenkin)Visa Transfer Internal Perusahaan
Manajemen Bisnis (Keiei Kanri)Visa Manajemen Bisnis
Profesor / Seni / Agama / Jurnalisme / Perawatan / Pendidikan / Keahlian Tinggi, dll.Berbagai Visa Kerja & Spesialis

⚠️ PERHATIAN: Specified Skilled Worker 1 TIDAK dapat mensponsori Kazoku Taizai! SSW 1 tidak memenuhi syarat sebagai "penanggung" berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga pasangan maupun anak tidak dapat dibawa ke Jepang dengan status Kazoku Taizai. Hak untuk mensponsori keluarga baru timbul setelah berhasil mengubah status ke Specified Skilled Worker 2. Bagi warga negara Indonesia yang sedang mempertimbangkan perubahan dari SSW 1 ke SSW 2, silakan konsultasikan dengan kantor kami!

☐ Syarat Visa Kazoku Taizai (Penjelasan Berdasarkan Hukum Imigrasi)

Untuk mendapatkan izin Kazoku Taizai, syarat-syarat berikut harus dipenuhi:

➤ Syarat ① Status Izin Tinggal Sponsor Masih Berlaku

Syarat utama adalah pemegang status (sponsor) harus memiliki salah satu status izin tinggal yang memenuhi syarat di atas dan sedang tinggal secara stabil di Jepang berdasarkan status tersebut.

➤ Syarat ② Hubungan Keluarga yang Diakui

Antara pemohon (anggota keluarga) dan penanggung, harus terdapat hubungan pernikahan yang sah secara hukum atau hubungan orang tua-anak.

Dalam kasus Indonesia, bukti pernikahan yang diakui di kedua negara diperlukan, antara lain: Akta Nikah yang diterbitkan secara resmi di Indonesia, serta bukti pencatatan pernikahan di kantor kependudukan (役所) Jepang.

➤ Syarat ③ Sponsor Mampu Menanggung Biaya Hidup

Kemampuan sponsor (pemegang status) untuk menghidupi anggota keluarga secara ekonomi akan diperiksa. Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan pajak (Kazei Shomeisho) & bukti pembayaran pajak (Nozei Shomeisho)
  • Slip gaji tahunan (Gensen Choshuhyo)
  • Surat keterangan kerja & kontrak kerja
  • Surat keterangan saldo rekening bank (jika diperlukan)

Sebagai gambaran umum, penghasilan bulanan sekitar 200.000 yen ke atas cenderung dianggap mencukupi, meskipun hal ini juga bergantung pada jumlah anggota keluarga yang ditanggung dan kondisi tinggal masing-masing.

➤ Syarat ④ Identitas Pemohon (Anggota Keluarga) Sah secara Hukum

Anggota keluarga yang diajukan juga harus tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum imigrasi sebelumnya, serta berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk masuk dan tinggal di Jepang secara sah.

Cara Pengajuan Visa Kazoku Taizai: Sertifikasi atau Perubahan Status?

Metode pengajuan berbeda tergantung apakah anggota keluarga sudah berada di Jepang atau masih di luar negeri.

① Pengajuan Sertifikat Kelayakan Status Izin Tinggal(Keluarga Masih di Luar Negeri)

Jika anggota keluarga masih berada di Indonesia, penanggung (sponsor) yang tinggal di Jepang mengajukan permohonan "Sertifikat Kelayakan Status Izin Tinggal" (Zairyu Shikaku Nintei Shomeisho) di Jepang.

  1. Ajukan dan peroleh sertifikat kelayakan di Jepang
  2. Bawa sertifikat ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia untuk mengajukan visa
  3. Masuk ke Jepang menggunakan visa yang diperoleh

② Permohonan Perubahan Status Izin Tinggal(Keluarga Sudah Berada di Jepang)

Jika anggota keluarga sudah berada di Jepang dengan visa wisata atau visa kunjungan singkat, perubahan status ke Kazoku Taizai dapat diajukan di dalam negeri. Namun perlu diperhatikan, pengajuan tidak dapat dilakukan jika pemohon sedang dalam kondisi overstay (melewati masa izin tinggal).

③ Permohonan Perpanjangan Masa Izin Tinggal(Sudah Memiliki Visa Kazoku Taizai)

Perpanjangan visa bagi anggota keluarga yang sudah tinggal di Jepang dengan status Kazoku Taizai. Masa berlaku visa diperpanjang sesuai dengan kondisi izin tinggal sponsor.

☐ Apakah Keluarga Bisa Bekerja di Jepang dengan Visa Kazoku Taizai?

Visa Kazoku Taizai sendiri tidak memberikan hak untuk bekerja. Namun, dengan mendapatkan "Izin Kegiatan di Luar Status" (Shikaku-gai Katsudo Kyoka) dari kantor imigrasi, bekerja maksimal 28 jam per minggu sebagai pekerja paruh waktu diperbolehkan.

Namun, pekerjaan yang berkaitan dengan bisnis hiburan (fuzoku eigyo) tidak diizinkan.

☐ Perkiraan Dokumen yang Diperlukan

【Dari Pihak Sponsor (Pemegang Status)】

  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal (depan dan belakang)
  • Surat keterangan kerja & slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan pajak (Kazei Shomeisho) & bukti pembayaran pajak
  • Slip gaji tahunan (Gensen Choshuhyo)
  • Kartu Keluarga Jepang (Juuminhyo) — mencantumkan semua anggota rumah tangga
  • Surat alasan (Riyusho)

【Dari Pihak Pemohon (Anggota Keluarga)】

  • Paspor (fotokopi semua halaman)
  • Foto resmi
  • Akta nikah atau akta kelahiran (dokumen yang membuktikan hubungan keluarga) + terjemahan bahasa Jepang
  • Formulir permohonan dan dokumen terkait lainnya

※ Dokumen yang diperlukan dapat berbeda tergantung jenis pengajuan (sertifikasi/perubahan/perpanjangan) dan kebijakan masing-masing kantor imigrasi. Kami akan memberikan panduan dokumen secara personal setelah melakukan wawancara dengan Anda.

☐ Biaya Layanan Kazoku Taizai di ANYVISA JAPAN

Berikut adalah biaya layanan kami jika Anda mempercayakan proses pengajuan kepada kami:

Jenis PengajuanHonorarium Kami (termasuk pajak)
Permohonan Perubahan Status Izin Tinggal (untuk keluarga yang sudah berada di Jepang)44.000 yen~ (biaya materai terpisah)
Pengajuan Sertifikat Kelayakan Status Izin Tinggal (rekrutmen dari luar negeri)44.000 yen
Permohonan Perpanjangan Masa Izin Tinggal22.000 yen
Perpanjangan (paket perpanjangan bersama sponsor)11.000 yen~

※ Biaya materai (insatsu-dai) dikenakan secara terpisah tergantung jenis pengajuan.

※ "Paket perpanjangan bersama sponsor" adalah tarif khusus yang berlaku jika perpanjangan Kazoku Taizai diajukan bersamaan dengan perpanjangan visa sponsor.

※ Jika dokumen bersifat kompleks atau memerlukan investigasi tambahan, biaya tambahan dapat dikenakan setelah pemberitahuan terlebih dahulu.

Contoh: pernah overstay di masa lalu, pernah berada dalam kondisi pelanggaran izin tinggal, dll.

☐ Mengapa Direkomendasikan untuk Menggunakan Jasa Profesional?

Visa Kazoku Taizai mungkin terlihat sederhana, namun kenyataannya proses peninjauan bisa menjadi lebih ketat dalam kasus-kasus berikut:

  • Penghasilan sponsor rendah atau status kepegawaian tidak stabil
  • Terdapat keraguan mengenai proses pernikahan atau keabsahan dokumen
  • Terjemahan atau legalisasi dokumen resmi dari pihak Indonesia tidak lengkap
  • Adanya riwayat penyalahgunaan visa kunjungan singkat di masa lalu

Kantor imigrasi tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai kredibilitas keseluruhan isi permohonan. Pemulihan setelah penolakan jauh lebih sulit dibandingkan pengajuan pertama, sehingga kami sangat menyarankan Anda untuk menggunakan jasa profesional sejak awal!


☐ Percayakan Pengajuan Visa Kazoku Taizai Warga Indonesia kepada ANYVISA JAPAN!

  • Tersedia layanan dalam Bahasa Inggris! Konsultasi dalam Bahasa Indonesia juga tersedia!
  • Menangani semua jenis pengajuan: sertifikasi, perubahan status, dan perpanjangan!
  • Dukungan penuh mulai dari pengumpulan dokumen, pengajuan, hingga penerimaan hasil!
  • Pengajuan online tersedia untuk seluruh wilayah Jepang!
  • Jika dokumen sudah lengkap, pengajuan dapat dilakukan dalam 3 hari kerja!

Kami, seluruh staf kantor kami, siap memberikan dukungan terbaik agar Anda dan keluarga tercinta dapat hidup dengan aman dan nyaman di Jepang. Jangan ragu untuk menghubungi kami!

<Informasi Kontak>

ANYVISA JAPAN(sebelumnya: OTTA Kokusai Gyoseishoshi Jimusho)

TEL   : 080-6811-4281 / E-MAIL : s.ito@anyvisajp.com

Jam Operasional: Senin–Jumat, 10:00–19:00

Bahasa yang Tersedia: Bahasa Inggris, Vietnam, Nepal

Konsultasi gratis tersedia. Hubungi kami kapan saja!

Contact Us

お電話、メールでのお問い合わせ

080-6811-4281

otta.law@gmail.com

営業時間: 月-金 10:00 〜 19:00
お問い合わせ
ご相談は無料で承っております。 お気軽にお問い合わせください。